CPL-01 | Mampu menerapkan konsep komunikasi efektif dan nalar klinik dalam melakukan anamnesa serta menggunakan pendekatan biopsikosial untuk menggali berbagai determinan penyakit dalam menegakkan diagnosis. |
CPL-02 | Mampu mengelola penyakit serta tindakan dengan berbasis bukti sesuai dengan kode etik kedokteran Indonesia, berwawasan global dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa. |
CPL-03 | Mampu menerapkan sikap profesionalisme didalam mengelola penyakit dan masalah kesehatan pasien secara holistik, komprehensif, koordinatif dan kolaboratif untuk menjamin keberlangsungan pengobatan di layanan primer. |
CPL-04 | Mampu menentukan rujukan bagi keselamatan pasien pada kondisi emergensi baik dalam keadaan normal maupun ketika bencana. |
CPL-05 | Mampu mendokumentasikan, mengelola informasi pasien berbasis teknologi digital dengan efisien serta terintegrasi untuk kepentingan pasien, pengembangan ilmu dan hukum. (P+KK). |
CPL-06 | Mampu menunjukan jiwa sociomedicopreuneur, inovasi dalam pengelolaan layanan kesehatan primer dengan memanfaatkan sistem informasi dan teknologi terkini. |
CPL-07 | Mampu membangun komunikasi untuk menggerakan masyarakat, serta komitmen pemerintah daerah secara efektif dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan tingkat Kesehatan. (S+P+KK) |
CPL-08 | Mampu menunjukan kemampuan mengkritisi hasil penelitian , melakukan riset mandiri dan berkoloborasi antar disiplin keilmuan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan terkait dengan bidang kedokteran keluarga. ( (S+KU + KK). |